
Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menggelar kegiatan Sosialisasi dan Praktik Aktivasi Akun Coretax pada Rabu (17/12/2025). Kegiatan ini menjadi langkah awal UMM dalam mendukung implementasi sistem administrasi perpajakan digital terintegrasi, sekaligus menegaskan komitmen kampus dalam mendorong kepatuhan pajak di lingkungan perguruan tinggi.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Wakil Rektor II UMM, Dr. Ahmad Juanda, Ak., M.M., C.A. Dalam sambutannya, ia menjelaskan bahwa Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan yang relatif baru dan dirancang untuk mengintegrasikan seluruh proses bisnis perpajakan ke dalam satu platform digital yang modern dan efisien.
“Coretax adalah sistem layanan administrasi perpajakan modern yang mengintegrasikan seluruh proses bisnis perpajakan dalam satu platform digital. Sistem ini mulai diterapkan secara bertahap sejak 1 Januari 2025,” jelasnya.
Dr. Juanda menegaskan bahwa pajak merupakan kewajiban yang tidak dapat dihindari, baik bagi wajib pajak badan maupun wajib pajak orang pribadi. Oleh karena itu, setiap pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan melakukan aktivasi akun Coretax paling lambat 31 Desember 2025. Ia mengingatkan bahwa keterlambatan aktivasi akan berdampak langsung pada kelancaran pelaporan pajak.
“Jika aktivasi tidak dilakukan, maka akan menyulitkan proses pengisian SPT, baik SPT Tahunan maupun SPT Masa. UMM akan mendampingi civitas akademika dalam pengisian SPT yang difasilitasi pada pertengahan hingga akhir Maret, mengingat batas akhir pelaporan wajib pajak orang pribadi jatuh pada 31 Maret 2026,” ujarnya.
Sebagai bagian dari komitmen institusional, UMM mengajak seluruh civitas akademika untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax. Ia berharap kegiatan sosialisasi ini dapat menjadi momentum bagi UMM sebagai perguruan tinggi swasta untuk bersikap proaktif dan patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Kami berharap UMM dapat menjadi contoh kampus yang tertib dan patuh pajak, sekaligus mendukung transformasi digital administrasi perpajakan nasional,” tegasnya.
Apresiasi terhadap langkah UMM disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III, Untung Supardi. Ia menyebut UMM sebagai perguruan tinggi pertama di Jawa Timur yang menggelar sosialisasi sekaligus praktik langsung aktivasi akun Coretax.
“Kami mengapresiasi UMM sebagai kampus pertama di Jawa Timur yang melaksanakan kegiatan ini. Jika masih terdapat hal-hal yang perlu didalami, akan dilanjutkan pada kegiatan puncak tanggal 18 Desember melalui simulasi dan arahan pelaporan SPT,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa ke depan akan dibangun komitmen bersama terkait pelaporan SPT melalui Coretax. Komitmen tersebut juga akan disampaikan kepada pimpinan sebagai praktik baik yang dapat dijalankan secara berkelanjutan di lingkungan perguruan tinggi.
Pada sesi selanjutnya, Tim Penyuluh Kanwil DJP Jawa Timur III memaparkan materi teknis terkait tahapan aktivasi akun Coretax sebagai bagian penting dalam menunjang kelancaran pelaporan SPT Tahunan 2026. Coretax diperkenalkan sebagai sistem administrasi perpajakan baru yang terintegrasi, di mana seluruh layanan perpajakan dapat diakses melalui satu Portal Wajib Pajak.
“Coretax merupakan sistem administrasi layanan perpajakan yang modern dan terintegrasi, sehingga seluruh proses bisnis perpajakan dapat diakses dalam satu platform digital,” ujar salah satu penyuluh DJP.
Ia menegaskan bahwa aktivasi akun merupakan tahap awal yang wajib dilakukan oleh setiap pemilik NPWP agar dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara optimal. Dalam proses aktivasi, wajib pajak perlu memastikan data yang digunakan telah tervalidasi, seperti alamat email aktif, nomor telepon seluler untuk verifikasi OTP, serta kesesuaian NIK dan Kartu Keluarga dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
“Tanpa aktivasi akun Coretax, wajib pajak akan mengalami kendala dalam pelaporan SPT Tahunan maupun SPT Masa. Oleh karena itu, kami mengimbau agar aktivasi segera dilakukan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, UMM kembali menegaskan perannya sebagai institusi pendidikan yang tidak hanya taat regulasi, tetapi juga aktif mendukung transformasi digital sistem administrasi perpajakan nasional demi terciptanya tata kelola pajak yang transparan dan berkelanjutan.
