Hadirkan Akademisi Belanda, FH UMM Bedah Tantangan Demokrasi di Era Digital

Perkembangan digital yang semakin masif membawa dampak besar terhadap cara terbentuknya kehendak publik—sebuah elemen fundamental dalam legitimasi negara demokratis. Merespons fenomena tersebut, Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) mengadakan kuliah tamu bertajuk “Digitalisasi dan Perubahan Konstitusi: Tantangan dan Peluang Fakultas Legitimasi Demokratis” pada 18 November 2025, dengan menghadirkan pakar hukum tata negara asal Belanda, Dr. Sascha Hardt.

Dalam pemaparannya, Hardt menekankan bahwa esensi demokrasi representatif terletak pada legitimasi kekuasaan yang bersumber dari kehendak rakyat. Namun, di era digital, proses pembentukan kehendak tersebut tidak lagi berlangsung secara netral. Ekosistem digital memungkinkan opini publik dibentuk secara sistematis melalui algoritma yang bekerja tanpa transparansi yang memadai. Akibatnya, demokrasi seolah-olah berjalan normal, namun sebenarnya dikendalikan oleh sistem teknologi yang dirancang oleh korporasi digital maupun aktor politik tertentu. Ia menegaskan bahwa permasalahan demokrasi saat ini tidak lagi terbatas pada kondisi pemilu atau tindakan hak pilih, melainkan distorsi yang terjadi jauh sebelum warga menyampaikan pilihan politiknya.

“Persoalan utama demokrasi modern bukan pada proses pemungutan suara, melainkan pada sejauh mana preferensi politik warga benar-benar lahir dari kesadaran mereka sendiri, bukan hasil rekayasa ekosistem digital,” ungkapnya.

Hardt menjelaskan bahwa media sosial beroperasi melalui mekanisme seleksi informasi yang sangat ketat. Algoritma menentukan konten apa yang dianggap relevan bagi pengguna, sehingga masyarakat terjebak dalam ruang gema yang membatasi paparan terhadap pandangan alternatif. Situasi ini membuat ruang musyawarah publik menyempit dan menghambat dialog yang sehat dalam demokrasi.

Lebih lanjut, ia menyoroti peran kecerdasan buatan yang semakin menyempurnakan praktik manipulasi politik. Pesan-pesan politik kini dapat disesuaikan secara spesifik berdasarkan profil psikologis individu. Dalam konteks ini, Hardt menilai digitalisasi berpotensi menggerus dua pilar utama demokrasi sebagaimana dikemukakan Cass Sunstein: pertama, kebutuhan masyarakat untuk mengakses isu-isu bersama sebagai dasar kesadaran kolektif; dan kedua, pentingnya keterpaparan terhadap perbedaan pandangan guna mencegah polarisasi ekstrem.

Akademisi tersebut juga menekankan lambannya respons negara dalam menghadapi tantangan digital. Menurutnya, banyak regulasi yang bersifat reaktif dan tertinggal jauh dari laju inovasi teknologi. Ia menekankan bahwa demokrasi membutuhkan infrastruktur digital yang aman, transparan, dan terbuka terhadap pengawasan publik. Tanpa hal itu, proses politik akan terus rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang menguasai informasi teknologi.

“Legitimasi politik akan semakin rapuh jika negara gagal menjamin bahwa pembentukan opini publik berlangsung secara bebas, bukan melalui kuras algoritmik yang tersembunyi,” tegasnya.

Meski begitu, Hardt menilai digitalisasi juga menyimpan potensi positif bagi demokrasi, seperti memperluas akses warga terhadap proses pengambilan kebijakan dan meningkatkan partisipasi politik. Namun, peluang tersebut hanya dapat terwujud ketika negara, akademisi, dan masyarakat sipil secara kolektif mendorong literasi digital, transparansi algoritma, serta mekanisme pengawasan terhadap platform digital berukuran besar.

Sementara itu, Dekan Hukum UMM, Prof. Tongat, SH, M.Hum., menyambut baik diskusi positif tersebut sebagai upaya menyuburkan kajian hukum tata negara Fakultas Kontemporer. Ia menilai digitalisasi bukan lagi isu masa depan, melainkan realitas yang tengah membentuk ulang hubungan antara negara, warga, dan teknologi. Oleh karena itu, FH UMM berkomitmen terus menghadirkan diskursus lintas negara agar mahasiswa mampu memahami persoalan global yang berdampak langsung pada praktik demokrasi di Indonesia.

“Materi yang disampaikan sangat relevan bagi mahasiswa dan akademisi hukum.Konstitusi tidak lagi bisa dipahami hanya dalam konteks analog, karena tantangan legitimasi kekuasaan di era digital menuntut kajian yang serius dan mendalam,” simpulnya.